Marine Hull
Services - General Insurance - Detail

Marine Hull
Memberikan perlindungan dan menjamin kerugian atau kerusakan atas kapal laut baik rangka, mesin, dan / atau peralatan kapal
Menjamin kerugian atau kerusakan kapal yang disebabkan oleh bahaya laut/sungai/danau, kebakaran, ledakan, pencurian, pembuangan ke laut, pembajakan, kerusakan/kecelakaan pada instalasi nuklir/reaktor, kontak dengan pesawat, gempa bumi, letusan gunung berapi, petir, kecelakaan akibat bongkar muat kargo, ledakan boiler, kelalaian nahkoda/crew dan jaminan pilihan yaitu tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal dan kontribusi pengorbanan kerugian umum
Cari agen yang tepat? Bicara langsung dengan para ahli asuransi kami.
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan ahli asuransi kami untuk solusi yang tepat dan transparan.
Hubungi Kami
(021) 278 435 48