Contractor All Risk
Services - General Insurance - Detail

Contractor All Risk
Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.
Jaminan meliputi ganti rugi atas Kerusakan Material yang disebabkan oleh kebakaran, bencana alam, ledakan, pencurian, kelalaian pekerja, penggunaan bahan yang keliru selama pembangunan konstruksi, serta ganti rugi atas cidera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat kecelakaan yang terjadi selama pembangunan konstruksi.
Cari agen yang tepat? Bicara langsung dengan para ahli asuransi kami.
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan ahli asuransi kami untuk solusi yang tepat dan transparan.
Hubungi Kami
(021) 278 435 48