General Liability
Services - General Insurance - Detail

General Liability
Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan/atau kerusakan kepada pihak ketiga.
Manfaat utama berupa jaminan ganti rugi atas tuntutan karena kerugian material dan tuntutan karena cidera badan yang dialami pihak ketiga.
Polis ini juga dapat diperluas (dengan tambahan premi) untuk menanggung biaya perkara, biaya pendampingan pengadilan, tuntutan atas kehilangan keuntungan, dan tuntutan atas kerugian keuangan lainnya sesuai ketentuan polis.
Cari agen yang tepat? Bicara langsung dengan para ahli asuransi kami.
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan ahli asuransi kami untuk solusi yang tepat dan transparan.
Hubungi Kami
(021) 278 435 48