Surety Bond

Home - Service Detail

Layanan Kami Banner

Surety Bond

Surety Bond adalah perjanjian tiga pihak di mana perusahaan asuransi (Surety) menjamin kepada pemilik proyek (Obligee) bahwa kontraktor (Principal) akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Jika kontraktor gagal (wanprestasi), Surety akan menanggung kerugian, namun tetap berhak menagih kembali kerugian tersebut kepada kontraktor.


Ini adalah bentuk penjaminan risiko, umumnya dalam proyek konstruksi, meliputi:

  • Jaminan Penawaran – Menjamin kontraktor sanggup mengerjakan proyek jika memenangkan tender.
  • Jaminan Pelaksanaan – Menjamin kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
  • Jaminan Uang Muka – Menjamin pengembalian uang muka yang diterima kontraktor.
  • Jaminan Pemeliharaan – Menjamin perbaikan kerusakan setelah proyek selesai.
PreviousPrevious ServiceNext ServiceNext

Cari agen yang tepat? Bicara langsung dengan para ahli asuransi kami.

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan ahli asuransi kami untuk solusi yang tepat dan transparan.

Hubungi Kami

(021) 278 435 48